Obligasi Syariah Adalah? Berikut Jawaban Lebih Lanjutnya

obligasi syariah adalah

Apa yang dimaksud dengan obligasi syariah? Obligasi syariah adalah obligasi yang dilaksanakan oleh Bank Syariah dengan menggunakan metode perhitungan bagi hasil. Dimana dalam imbal hasil tidak terdapat unsur-unsur bersifat riba.

Ada beberapa karakteristik dan jenis yang kemudian membedakan obligasi syariah dengan obligasi konvensional. Lebih lanjut lagi tentang obligasi syariah, mari intip ulasan singkat berikut.


Apa Itu Obligasi Syariah?

Meskipun sudah diberikan sekilas pada pembuka pengertian obligasi syariah namun pemahaman terkait obligasi perlu diketahui. Menurut MUI, obligasi syariah adalah surat berharga yang dalam prinsipnya mengaplikasikan aturan syariah.

Dimana emiten (pihak yang mengeluarkan surat berharga) wajib melakukan pembayaran pendapatan kepada pemegang. Pembayaran yang dimaksud berupa bagi hasil dan dana saat waktu jatuh tempo.

Dalam obligasi syariah ini pembayaran dilaksanakan secara berkala. Sementara dari segi keuntungan potensi selisih harga jual dan beli bisa diperoleh asalkan obligasi ditawarkan pada pasar sekunder.

Atas alasan bagi hasil tidak ada riba dalam pelaksanaan obligasi lalu tidak terdapat judi (masyir) dan ketidakjelasan (gharar). Kehalalan yang diberikan pun terjamin karena manajemen secara Islami yang diterapkan.

Hanya kemungkinan risiko gagal bayar oleh penerbit dan risiko likuiditas yang terinisiasi harga rendah bisa terjadi dalam obligasi syariah. Oleh sebab itu, sebelum menggunakan instrumen obligasi syariah ada baiknya berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak terkait.

Perhitungan keuntungan dalam obligasi syariah kira-kira diambil jenis Sukuk Ritel (tidak termasuk pajak 15%). Misal nasabah melakukan investasi sebesar 2 juta rupiah dengan imbal hasil 6.05 persen setiap tahun dan tenor 3 tahun.

Keuntungan per unit, Rp 5.042 (hasil kali 1 juta rupiah dengan persen dan pembagian 1/12). Kemudian imbalan per bulan Rp10.084 (sampai tempo) dan total imbalan selama 3 tahun (tidak dijual) sebesar Rp 363.024.

Jenis Obligasi Syariah

Setidaknya ada 5 jenis sukuk dalam obligasi syariah yang dapat dikenali oleh masyarakat yang tertarik dengan instrumen tersebut. Mulai dari Ijarah, Mudharabah, hingga SBSN.

1. Ijarah

Pertama bernama Ijarah yang merupakan kepemilikan pribadi termasuk pada aset yang akan disewakan. Bahasa lainnya sukuk Ijarah berdasarkan akad sewa menyewa penerbit dan investor. Nilai sewa umumnya ditentukan di awal investasi sementara hasil bersifat tetap.

2. Sukuk Korporasi

Jenis selanjutnya berupa sukuk yang diterbitkan lembaga usaha (milik negara maupun swasta) dan perbankan. Untuk penerbitan aset tidak diluar unsur non syariah sejalan pengertian obligasi syariah adalah perhitungan bagi hasil.

Untuk produk yang ditawarkan jumlahnya cukup beragam. Mulai a’yan maujudat atau berbentuk tertentu , manafiul a’yan atau bernilai manfaat, al khadamat yang bernilai jasa, hingga nasyath ististmarin khasah.

3. Musyarakah

Sukuk ketiga bernama Musyarakah yang terbit atas dasar perjanjian suatu kegiatan bisnis antara dua pihak atau lebih. Dalam urusan keuntungan maupun kerugian investor obligasi Musyarakah menanggung sesuai modal yang diberikan pihak kerjasama.

4. Mudharabah 

Jenis keempat akad yang digunakan berupa Mudharabah atau kerjasama pihak penyedia modal dan pihak yang menyediakan tenaga. Dalam Mudharabah keuntungan menerapkan prinsip perhitungan yang disepakati sementara kerugian ditanggung pemberi modal.

5. SBSN

Jenis terakhir mempunyai kepanjangan dari Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan pemerintah sebagai bentuk partisipasi pembangunan negara. Kategori SBSN terdiri atas Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan yang dibedakan melalui kupon.

Dimana pada Sukuk Ritel kupon bersifat tetap sementara Sukuk Tabungan bersifat batas minimal. Kupon kemudian membuka peluang keuntungan pajak rendah apabila dibandingkan dengan deposito.

Berdasarkan ulasan, obligasi syariah adalah surat berharga dengan ketetapan dalam aturan syariah yang bebas riba, judi, dan ketidakjelasan. Jenis-jenis yang termasuk obligasi berupa Ijarah, Sukuk Korporasi, Musyarakah, Mudharabah, dan SBSN.